DPD LDII Kota Tarakan Menghadiri Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H
Tarakan – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, Kalimantan Utara menggelar rapat persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan 1446 H dengan membahas kadar/ konversi harga beras zakat fitrah dan fidyah ke dalam rupiah, pada Rabu (19/2/2025).

Pada rapat ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tarkan Alias, SKM., M.Kes yang mewakili Pj Walikota Tarakan, kegiatan yang diinisiasi Kemenag ini juga menghadirkan stakeholder seperti Baznaz, MUI, NU, Muhammadiyah, DPD LDII dan sejumlah ormas lainnya.
Menurut Kepala Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan S.Ag, M.Pd. hasil rapat ini nantinya akan keluar berupa Surat Keputusan (SK) yang telah disepakati bersama.
“Kegiatan ini membahas berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah, termasuk menentukan nilai konversi beras ke dalam rupiah agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Kota Tarakan.
Hasil kesepakatan dalam rapat ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah”,ujarnya.
Rapat penentuan ini memutuskan berat 2,5 kg perjiwa dan ada tiga jenis atau pilihan zakat fitrah yakni :
1. Beras kualitas tinggi : Rp. 18.000/kg x 2,5kg = Rp. 45.000/jiwa
2. Beras kualitas sedang : Rp. 16.000/kg x 2,5kg = Rp. 40.000/jiwa
3. Beras kualitas rendah : Rp. 15.000/kg x 2,5kg = Rp. 37.500/jiwa
Sementara untuk pembayaran fidyah bagi yang tidak berpuasa dikonversi sebesar Rp. 30.000/jiwa.
“Koversi zakat fitrah dan fidyah ke dalam rupiah tersebut nantinya menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang agar umat Islam muda menentukan pilihan zakat maupun fidyah sesuai dengan kemampuan”, tutup Syopyan. (*)