Pemuda LDII Ada diantara 2.512 Honorer Kabupaten Nunukan Yang Diangkat Statusnya Menjadi PPPK
Nunukan (08/12) – Pagi itu, Ivan Fadilla yang akrab disapa Fandi sudah bersiap. Setelah mengerjakan sholat Subuh, dia bergegas melaksanakan aktivitas rutin sehari-hari yakni membantu orang tuanya membersihkan ikan lele yang baru dipanen kemarin sore dan akan disiapkan untuk pelanggan.
Setelah selesai Fandi bergegas untuk mandi. Tidak lama kemudian dia sudah rapi dengan memakai baju Korpri lengkap dengan papan nama dan pin Korpri.
Ya..Fandi tahu bahwa hari ini merupakan hari yang nanti-nanti bagi honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, yaitu mereka akan menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Fandi adalah salah satu dari beberapa generasi muda LDII Nunukan selain ada Muhammad Muchlis dan Husnaeni yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kabupaten Nunukan, Imam Wahyu Widodo yang ada di BPPD Kabupaten Nunukan yang pagi itu juga akan menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Beserta 2.512 orang honorer Pemerintah Kabupaten Nunukan lainnya, saat ini Fandi telah resmi berubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang secara seremoni penerimaan SK PPPK Paruh Waktu diserahkan oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE di Halaman Kantor Bupati Nunukan, Senin (08/12/2025).
Sebanyak 2.512 orang ini terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 2.306 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 184 orang, dan Tenaga Guru sebanyak 22 orang, Dalam kesempatan sambutannya H. Irwan Sabri mengucapkan selamat atas telah diterimanya surat keputusan ini.
“Penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu pada hari ini merupakan momentum yang sangat bersejarah yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh bapak ibu semua,” Ujar Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam sambutannya.
Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada hari ini merupakan jawaban atas kesimpangsiuran nasib para pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Melalui Penyerahan SK ini, maka status bapak ibu sudah legal dan sah menjadi pegawai pemerintah,” Tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Irwan berpesan kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK untuk selalu menjaga kinerja dedikasi, loyalitas, serta kredibilitasnya dalam bekerja.
“Tunjukan bahwa bapak ibu adalah orang-orang yang pantas menjadi ASN, dan siap diberikan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya lagi.
LDII sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia. Organisasi ini fokus pada pembinaan karakter generasi muda agar menjadi profesional dan religius, serta mendorong anggotanya untuk berkontribusi positif bagi bangsa dan negara, termasuk dalam pemerintahan. (Cak Dayat)
