Berita Daerah, dakwah, nasional

LDII Kaltara Apresiasi Mabes Polri Berantas Narkoba di Internal Polisi

Tarakan (11/7) –  Melihat pemberitaan belakangan ini, Mabes Polri membongkar 7 orang oknum dari Polres Nunukan diduga terlibat peredaran narkoba, ini dinilai sebagai langkah Polri menjalankan komitmennya dan mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Jaet Ahmad Fatoni, S.H., M.H mengapresisasi apa yang lakukan Mabes Polri menumpas oknum polisi yang terlibat narkoba, Jumat (11/07/2025).

“Kami dari LDII melihat komitmen Polri dalam melaksanakan pemberantasan narkoba di internalnya secara transparan, ini tentunya mampu meningkatkan kepercayaan terhadap institusi polri itu sendiri”, jelasya.

Ia juga mengatakan Polri telah membuktikan bahwa oknum polisi dari Polres Nunukan yang terlibat peredaran narkoba bila terbukti bersalah juga mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya pandang bulu.

 “Bila nantinya oknum Polres Nunukan terbukti melanggar hukum dengan memberikan sanksi tegas, ini adalah sikap polri dalam penegakan hukum di internal institusinya, yang tentunya selalu diharapkan, dan juga membersihkan kerterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba yang sangat merusak bangsa”, tegasnya.

Sebelumnya Tim dari Mabes Polri yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri atas unsur Bareskrim dan Paminal Divpropam Polri. Kehadiran unsur Paminal dimaksudkan untuk memastikan bahwa jika dalam proses pengembangan perkara ditemukan keterlibatan anggota Polres Nunukan, maka tindakan tegas dapat segera diambil sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik kepolisian.

Kombes Pol Try Handoko Wijaya Putra, Dirbinmas Polda Kaltara

Pihak Polda Kalimantan Utara melalui Dirbinmas Kombes Pol Try Handoko Wijaya Putra memberikan klarifikasi terkait penangkapan sejumlah pelaku tindak pidana narkoba.

“Dapat kami sampaikan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku tindak pidana narkoba oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Utara,” ujar Kombes Try Handoko, Rabu (10/7/2025).

Kombes Try menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba serta penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu — termasuk terhadap oknum dari internal Polri sendiri.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara tegas dan menyeluruh. Arahan tersebut telah ditindaklanjuti secara konkret oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku baik dari masyarakat maupun aparat,” tutupnya. (*)